Pemilik Senpi Rakitan Diamankan Polisi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni
Pandu Satria
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Salah seorang penumpang travel, Abdul Taher (21) warga Mangulak Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, diamankan anggota Polda Lampung.
Tersangka membawa senjata api (Senpi) rakitan jenis Revolver saat melintas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (9/5/2023).
Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri, membenarkan telah diamankannya penumpang travel yang membawa senpi rakitan berikut amunisinya.
Kronologis kejadiannya, Sabtu tanggal (6/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Lampung, sedang melaksanakan piket pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Seluruh penumpang mobil travel jenis SUZUKI APV Nopol B 8033 EG, Polisi meminta untuk turun dari mobil dan berikut sopir," ujar Wadir, Selasa (9/5/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun barang-barang milik penumpang dan sopir. Terakhir saat hendak memeriksa tas selempang milik Abdul Taher, Polisi curiga dengan bentuk menyerupai senpi. Bersamaan dengan itu, tiba-tiba Abdul Taher langsung melarikan diri.
"Tersangka berhasil kita tangkap dan ternyata ada sepucuk senpi warna hitam jenis revolver rakitan dan dua butir amunisi peluru aktif," imbuhnya.
Abdul Taher mengakui, barang tersebut adalah miliknya yang akan dibawa ke Pemalang Jawa Tengah dengan maksud untuk menjaga diri.
Mendapatkan keterangan tersebut, kemudian anggota piket langsung berkoordinasi dengan anggota Ditkrimum Polda Lampung untuk penanganan lebih lanjut.
Hingga kini, Abdul Taher berikut barang bukti langsung di bawa Penyidik Ditkrimum Polda Lampung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Polda Lampung
Seaport interdiction
pelabuhan Bakauheni
senpi rakitan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
