Pemilik Senpi Rakitan Diamankan Polisi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Selatan

9 Mei 2023 19:57 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polda Lampung. Foto : Polda
Rilis ID
Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polda Lampung. Foto : Polda

Atas peebuatan tersebut, tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana Barang siapa tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya. Atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polda Lampung

Seaport interdiction

pelabuhan Bakauheni

senpi rakitan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya