Pemilik Senpi Rakitan Diamankan Polisi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni
Pandu Satria
Lampung Selatan
Atas peebuatan tersebut, tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana Barang siapa tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya. Atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)
Polda Lampung
Seaport interdiction
pelabuhan Bakauheni
senpi rakitan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
