Pemilik Lama Menghilang, 22 Warga Bandarlampung Gagal Urus Sertifikat Tanah
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
“Kasihan warga di sini. Ingin punya sertifikat tanah, tapi terganjal sertifikat Ir Oestara. Padahal, mereka sudah berpuluh-puluh tahun menempati tanah ini dan tiap tahun bayar pajak," paparnya.
Di sisi lain, dia tidak yakin Ir Oestara tersebut membayar pajak.
"Boro-boro bayar pajak, orangnya di mana saja kita tidak tahu sampai sekarang,” terang Nasir saat ditemui di kediamannya, Jumat (31/12/2021).
Nasir mengaku sebelum menempati tanah tersebut, warga tidak tahu kalau areal itu sudah ada sertifikat atas nama Ir. Oestara.
“Kami tahunya setelah mau ngurus sertifikat melalui PTSL ini. Jadi tanah di sini statusnya ada yang sporadik ada yang SKPTN (Surat Keterangan Penggunaan Tanah Negara),” jelasnya.
Ia berasumsi areal lahan yang diklaim Ir Oestara sudah klir. Karena di areal eks PTP itu ada tiga warga yang memiliki sertifikat setelah pengumuman Kanwil BPN Lampung tahun 2000 dimaksud.
Tiga tanah warga yang sudah bersertifikat adalah milik Yusirwan yang dikeluarkan Desember 2000.
Lalu, Supri yang sertifikatnya ke luar tahun 2003 dan Supandi 2014.
Terpisah, Lurah Kampung Baru Raya, Halusi, mengaku pihaknya hanya mengurusi masalah administrasi.
Sedangkan yang berwewenang mengeluarkan sertifikat adalah pihak BPN.
Kanwil BPN Lampung
Warga Kampung Baru
Sengketa Tanah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
