Pungli Terhada6Sopir Truk di Jalinbar, Pria 50 Tahun Diringkus Tekab 308
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Melakukan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, membuat resah dan dilaporkan ke polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo melakukan penyelidikan dan meringkus satu orang terduga berinisial JK (50), Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan dilakukan menyusul laporan pengaduan masyarakat dan para sopir truk yang resah atas maraknya praktik pungli di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan warga, tim langsung bergerak mengamankan terduga tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (18/4/2026).
Hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui telah melakukan pungli terhadap sopir truk selama hampir satu tahun.
Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi telah melakukan langkah-langkah dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan pembinaan dan terduga dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. (*)
Pungli
sopir truk
jalinbar
Tekab 308
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
