Pungli Terhada6Sopir Truk di Jalinbar, Pria 50 Tahun Diringkus Tekab 308

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

18 April 2026 13:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Terduga pungli terhadap sopir truk di Jalinbar diringkus Tekab 308. Foto istimewa
Rilis ID
Terduga pungli terhadap sopir truk di Jalinbar diringkus Tekab 308. Foto istimewa

RILISID, Tanggamus — Melakukan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, membuat resah dan dilaporkan ke polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo melakukan penyelidikan dan meringkus satu orang terduga berinisial JK (50), Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan dilakukan menyusul laporan pengaduan masyarakat dan para sopir truk yang resah atas maraknya praktik pungli di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan warga, tim langsung bergerak mengamankan terduga tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (18/4/2026).

Hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui telah melakukan pungli terhadap sopir truk selama hampir satu tahun.

Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi telah melakukan langkah-langkah dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan pembinaan dan terduga dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pungli

sopir truk

jalinbar

Tekab 308

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya