Pemilik Lama Menghilang, 22 Warga Bandarlampung Gagal Urus Sertifikat Tanah
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Masyarakat yang mengajukan sertifikat PTSL ke kelurahan sebanyak 242 orang.
Rinciannya, lingkungan l sebanyak 150 berkas dan lingkungan ll ada 92 berkas. Tapi yang bisa diproses BPN hanya 164 berkas.
BPN kemudian mengembalikan 78 berkas dengan alasan belum lengkap.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Lampung, Ramli, menyatakan akan membantu setiap warga yang memiliki permasalahan tanah.
"Datang ke Kanwil dan bawa surat buktinya. Nanti kita akan lihat duduk permasalahannya," ucapnya saat ditelepon ke nomor pribadinya. (*)
Kanwil BPN Lampung
Warga Kampung Baru
Sengketa Tanah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
