Pemilik Lama Menghilang, 22 Warga Bandarlampung Gagal Urus Sertifikat Tanah

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

31 Desember 2021 15:15 WIB
Peristiwa | Rilis ID
M. Nasir menunjukkan surat dan peta kavling. Foto: Istimewa
Rilis ID
M. Nasir menunjukkan surat dan peta kavling. Foto: Istimewa

Masyarakat yang mengajukan sertifikat PTSL ke kelurahan sebanyak 242 orang.

Rinciannya, lingkungan l sebanyak 150 berkas dan lingkungan ll ada 92 berkas. Tapi yang bisa diproses BPN hanya 164 berkas.

BPN kemudian mengembalikan 78 berkas dengan alasan belum lengkap.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Lampung, Ramli, menyatakan akan membantu setiap warga yang memiliki permasalahan tanah. 

"Datang ke Kanwil dan bawa surat buktinya. Nanti kita akan lihat duduk permasalahannya," ucapnya saat ditelepon ke nomor pribadinya. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kanwil BPN Lampung

Warga Kampung Baru

Sengketa Tanah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya