Pemilik Lama Menghilang, 22 Warga Bandarlampung Gagal Urus Sertifikat Tanah

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

31 Desember 2021 15:15 WIB
Peristiwa | Rilis ID
M. Nasir menunjukkan surat dan peta kavling. Foto: Istimewa
Rilis ID
M. Nasir menunjukkan surat dan peta kavling. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Sedikitnya 22 orang warga Lingkungan II Kelurahan Kampung Baru Raya, Labuhanratu, Bandarlampung kecewa.

Mereka tidak bisa membuat sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan PTSL dibuat untuk menuntaskan masalah makelar tanah.

Warga terganjal sertifikat tanah induk yang ke luar pada tahun 1978 dengan  nama Ir Oestara.

Masyarakat dan pihak BPN Provinsi Lampung tidak tahu di mana pemilik sertifikat tanah seluas 1 hektare (ha) itu.

Berdasarkan pengumuman Kanwil BPN Provinsi Lampung tahun 2000, pemilik tanah yang tidak bisa menyelesaikan masalahnya dengan warga yang menduduki lahan akan dibatalkan sertifikatnya. 

Perwakilan warga, M Nasir, menyampaikan berdasarkan sertifikat 5311/KD seluas 1 ha tanah atas nama Ir Oestara ini telah dimiliki oleh 25 warga. 

Namun beberapa warga yang ingin mendaftarkan ulang kepemilikan tanah ditolak BPN. Hanya berkas milik tiga orang yang diterima.

Nasir yang juga Kepala Lingkungan II karenanya mendesak BPN Lampung untuk meneruskan dan menindaklanjuti pengumuman yang diterbitkan di tahun 2000 itu.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kanwil BPN Lampung

Warga Kampung Baru

Sengketa Tanah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya