Pembunuh Bos Kelapa Parut Alami Gangguan Jiwa, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kasus pembunuhan yang menyebabkan tewasnya bos kelapa parut oleh tersangka Toto.
Berdasarkan hasil Observasi Rumah Sakit Jiwa $RSJ) Pesawaran selama 14 hari, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona mengatakan, hasil observasi tersebut sudah keluar dan sudah melakukan gelar perkara.
"Hasil observasi ternyata pasien atau tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa," kata Try Maradona, Senin (3/4/2023).
Menurut Kapolsek, tersangka sudah mengalami gangguan jiwa sejak belasan tahun lalu, lantaran masalah.
"Tersangka mulai mengalami depresi gangguan jiwa sejak 2009. Kurang lebih 14 tahun semenjak istrinya meninggal," ungkapnya.
Namun, dikarenakan ekonomi yang menjadi kendala dan keluarganya juga memiliki kekurangan. Tersangka hanya dilakukan rawat jalan di Puskesmas.
"Dari keterangan saksi-saksi, tersangka tidak penah mempunyai kartu kuning. Karena selama ini hanya berobat di Puskesmas mulai tahun 2016," Kata Kompol Try Maradona.
Kapolsek menambahkan, alasan almarhumah mempekerjakan tersangka karena ingin membantu ekonomi.
"Dia ini dipekerjakan kurang lebih sudah 1 tahun. Karena sebelumnya perilaku tersangka terlihat biasa saja tidak ada indikasi ke arah yang tidak diinginkan,"sebutnya.
Polsek Kedaton
Anirat
tersangka idap gangguan jiwa
polisi terapkan pasal pembunuhan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
