Pembunuh Bos Kelapa Parut Alami Gangguan Jiwa, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan
Pandu Satria
Bandarlampung
Namun tersangka cenderung banyak diam dan bicara sendiri serta mengalihkan pembicaraan pada saat diajak ngobrol.
Alhasil Polisi pun melakukan gelar perkara ulang untuk menentukan pasal yang diterapkan.
"Sebelumnya tersangka di pasalkan penganiayaan berat. Setelah dilaksanakan gelar perkara, melihat fakta dan bukti yang ada baru masuk Pasal 338 Subs 351 ayat 3 tentang menghilangkan nyawa seseorang," bebernya.
Kemudian, setelah pembantaran tersangka dilakukan penahanan lanjutan yang tersisa selama kurang lebih 17 hari sampai dilakukan perpanjangan penahanan.
"Penyidik melengkapi berkas perkara dan mempercepat agar kasus segera dilimpahkan ke kejaksaan. Ini untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak," pungkas Kapolsek. (*)
Polsek Kedaton
Anirat
tersangka idap gangguan jiwa
polisi terapkan pasal pembunuhan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
