Pasangan Keluarga Muda Aniaya Mantan Suami
Pandu Satria
Lampung Tengah
Melihat kejadian tersebut, kata Kapolsek sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi langsung berusaha melerai mereka. Selanjutnya, kedua tersangka pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan melaporkan ke Polsek Gunungsugih.
Kini, kedua tersangka berikut barang bukti surat Visum Et Repertum telah diamankan di Mapolsek Gunungsugih guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kata kapolsek kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana.
Penganiayaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
