Pasangan Keluarga Muda Aniaya Mantan Suami

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

8 Mei 2023 17:28 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pasangan suami istri yang ditangkap Polisi, Jumat (05/05/2023)  Foto : Humas Polres Lamteng
Rilis ID
Pasangan suami istri yang ditangkap Polisi, Jumat (05/05/2023) Foto : Humas Polres Lamteng

RILISID, Lampung Tengah — Pasangan suami istri (pasutri) inisial DAR (23) warga Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri dan AD (23) warga Kampung Wonosari, Kecamatan Gunungsugih, diamankan jajaran Polsek setempat, Polres Lampung Tengah, Jum'at (5/5/2023) Pukul 09.00 WIB.

Kedua pelaku terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran telah menganiaya korban Setiawan (26) warga satu kampung AD hingga babak belur.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Gunungsugih AKP. Wawan Budiharto bahwa kejadian berawal ketika korban yang tak lain merupakan mantan suami dari tersangka AD sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel wilayah Bekri. Rabu malam lalu (21/4/2023) Pukul 21.30 WIB.

"Diduga terjadi salah paham dengan mantan istri dan suami barunya, korban kemudian dianiaya oleh kedua pelaku hingga babak belur di bengkel tersebut," kata kapolsek saat dikonfirmasi.

Korban, kata AKP. Budiharto saat itu kerap mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) terhadap suami mantan istrinya, kalau mantan istrinya tersebut masih sering menghubungi korban.

"Karena terbakar api cemburu, tersangka Dar kemudian bertengkar dengan istrinya," jelasnya.

Namun, sambung Kapolsek, istrinya AD mengatakan kepada Dar bahwa itu semua tidak benar. 

"Karena tidak terima dituduh oleh mantan suaminya tersebut, kedua tersangka langsung mencari korban," tambahnya.

Setelah mendatangi korban di sebuah bengkel di Kecamatan Bekri, mantan istrinya itu langsung memarahi korban dengan berkata “ Kamu ini bikin rumah tangga-ku hancur “ sambil mendorong–dorong kepala korban dari arah depan ke kebelakang secara berulang kali.

Kemudian pasutri tersebut langsung menganiaya korban dengan cara mencekik, membenturkan kepala korban ke tembok, lalu menggigit, memukul dan menendang pada bagian wajah serta badan korban.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Penganiayaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya