Palsukan Surat Pembebasan Lahan Tugu Rato, Dua Warga Tubaba Ditahan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

7 April 2023 18:36 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kedua tersangka yang diamankan polisi. Foto: Humas
Rilis ID
Kedua tersangka yang diamankan polisi. Foto: Humas

RILISID, Bandarlampung — Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmad Hidayat melaksanakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pemalsuan dan penggelapan ganti rugi lahan perluasan Tugu Rato, Tulangbawang Barat (Tubaba), Jumat (7/4/2023).

Dalam kasus ini Subdit Harda Ditreskrimum mengamankan dua orang warga Tubaba berinisial IBM dan DN.

Dia menerangkan tindak pidana terjadi Juni 2021 di Panaragan Jaya, Tubaba.

IBM memalsukan tanda tangan korban, Masroh pada satu lembar surat kuasa pembebasan dan penjualan lahan.

Tujuannya untuk digunakan tersangka DN agar bisa mendapatkan dan menguasai uang ganti kerugian Rp657 juta atas obyek tanah milik Masroh seluas 1.622 meter persegi di Panaragan Jaya.

Setelah mendapat uang, kedua tersangka hanya menyerahkan uang Rp200 juta kepasa Masroh. 

"Modus operandi yang dilakukan tersangka menggunakan surat palsu," katanya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Kita menyita berbagai barang bukti dokumen seperti rekening koran, buku SHM, surat kepala dinas perumahan, dan lainnya," tutupnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Tugu Rato

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya