Operasi Keselamatan Krakatau 2022, Polresta Bandarlampung Terjunkan Ratusan Personel
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Peringatan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang sering melanggar lalu lintas saat berkendara. Sebab, Polresta Bandarlampung menurunkan ratusan personelnya untuk menyukseskan pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2022.
Ratusan personel itu akan menindak pengemudi yang melanggar lalu lintas saat berkendara di wilayah hukum Kota Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto memimpin apel gelar pasukan dalam rangka operasi Keselamatan Krakatau 2022, Selasa (1/3/2022).
Apel itu dilaksanakan di Lapangan Mapolresta Bandarlampung dan dihadiri perwakilan pimpinan Pemkot Bandarlampung serta Kodim 0410/KBL.
Ino mengatakan, apel tersebut memang dalam rangka operasi kewilayahan dengan sandi "Ops Keselamatan Krakatau 2022″. Operasi ini sendiri akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 1-14 Maret 2022 dengan sasaran meliputi segala bentuk potensi gangguan seperti pelanggaran lalu lintas dan kegiatan yang mengakibatkan penularan Covid-19.
"Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2022 ini, Polresta Bandarlampung melibatkan 104 personel," kata Ino, Selasa,(1/3/2022).
Ia melanjutkan, tujuan apel pasukan itu untuk mengetahui sejauh mana persiapan dan kesiapan kajaran dalam rangka operasi tersebut sehingga pelaksanaannya bisa berjalan secara optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan.
"Di mana tujuan operasi kali ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, terciptanya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.
Ia menambahkan, ada beberapa penekanan Kapolda melalui amanat yang dibacakan dalam sambutannya, di antaranya selalu berdoa kepada Allah SWT dalam setiap melaksanakan tugas.
Polresta Bandarlampung
Ino Harianto
kapolresta
operasi keselamatan krakatau 2022
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
