Napi Bunuh Diri karena Diminta Uang Pembebasan Bersyarat? Ini Jawaban Kalapas Wayhui
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung atau biasa disebut Lapas Wayhui merespons pernyataan Daryani, istri Hn (31), napi yang bunuh diri di lapas, Kamis (1/12/2022).
Terutama, soal Pembebasan Bersyarat (PB) yang kata Daryani dipungut biaya Rp1 juta (baca: Napi Bunuh Diri di Lapas Wayhui, Istri: Ya Allah, Saya Tidak Cekcok).
Kepala Lapas (Kalapas) Wayhui, Porman Siregar, menegaskan PB diberikan tanpa dipungut biaya karena semuanya sudah dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Syaratnya, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan napi.
Sebab itu, ia menyatakan siapapun yang menjadi calon PB baik oknum petugas maupun napi akan disanksi tegas.
Terkait bunuh diri itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memeriksa kondisi Hn, warga Rajabasa, dan telah disimpulkan kejadian tersebut murni bunuh diri.
"Kami juga telah melakukan serah terima jenazah almarhum kepada pihak keluarga. Kami juga menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam dan permintaan maaf kepada pihak keluarga,” tuturnya, Minggu (5/12/2022).
Terkait banyaknya narasi yang beredar tentang motif bunuh diri, Porman mengungkapkan pihak lapas terus melakukan investigasi dan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari semua sumber.
"Kami sangat terbuka dengan semua informasi dan masukan dari semua pihak sehubungan dengan peristiwa ini," ujarnya.
Dia menjelaskan kritik yang membangun dari masyarakat selalu dibutuhkan dalam mewujudkan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung menjadi lebih baik. (*)
Lapas Narkotika
Napi Bunuh Diri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
