Minta SK Sewa Lahan Kota Baru Dicabut, Seratusan Petani Datangi Kantor DPRD Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Seratusan petani yang menggarap lahan desa di Kota Baru Lampung Selatan mendatangi kantor DPRD dan Gubernur, Kamis (24/11/2022).
Seratusan petani tersebut bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung meminta agar SK Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 tengang Sewa Tanah Kota Baru dicabut.
Dalam surat tersebut, dinyatakan harga sewa tanah sebesar Rp300 per m² untuk satu tahun atau Rp3 Juta pertahun.
Hal ini dinilai merugikan penggarap di Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani dan sebagian kecil dari daerah di sekitar tiga desa tersebut.
"Padahal, lahan kota baru tersebut belum digunakan dan pembangunan berhenti seperti kota mati tapi kami diminta untuk sewa," ujarnya dalam orasi.
Disisi lain, pihaknya mengaku memiliki izin untuk menggarap sampai lahan kota baru digunakan.
"Tapi kenyataannya, bagaimana kami sejahtera dan berjaya, kalau lahan Kota Baru yang kami tanami disewakan," lanjutnya.
Berikut tiga poin tuntutan masa aksi, di antaranya:
1. Cabut Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Tanah Kota Baru.
2. Hentikan segala bentuk intimidasi dan provokasi yang dilakukan terhadap masyarakat petani penggarap di lahan Kotabaru.
Sewa lahan Kota Baru
Lampung Selatan
Petani Datangi DPRD Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
