Mengaku Ketua Kesti TTKKDH Lampung, Herman HN Sebut Sumarna Bohongi Publik
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pembina Yayasan Kebudayaan Seni Silat dan Tari (Kesti) Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Bandarlampung, Sumarna, dianggap menyalahi wewenang.
Berdasarkan surat nomor 043/A/Kesti TTKDH/X/2021, Sumarna diberikan tugas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kesti TTKDH untuk membina anggota di Bandarlampung.
Namun, Sumarna malah mengirimkan surat kepada Kapolda Lampung untuk audiensi dalam rangka pembentukan Kesti TTKDH di 15 kabupaten/kota atas nama dirinya sebagai ketua DPW Kesti TTKDH Lampung.
Ketua DPW Kesti TTKDH Lampung, Herman HN, langsung merespons. Menurut dia, ketua sah adalah dirinya bukan Sumarna.
Herman karenanya menilai, Sumarna telah menyalahi aturan, di mana mengaku sebagai ketua dewan wilayah dengan bukti surat audiensi ke kapolda.
Selain itu, Herman mengatakan Sumarna telah membentuk Kesti TTKDH di kabupaten/kota.
"Jadi pembentukan itu menyalahi aturan dan ilegal. Karena itu, DPP langsung mencabut mandat Sumarna sebagai pembina," tegasnya, Kamis (3/3/2022).
Dia juga akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada kapolda Lampung bahwa Sumarna bukan ketua Yayasan DPW Kesti TTKDH Lampung.
"Ketuanya saya, sejak 2006 hingga Juli 2022 mendatang. Dia telah membohongi kapolda dan Kesti TTKDH di daerah," ungkapnya.
"Ini kalau dilaporkan, bisa sebagai pembohongan publik, bahkan kapolda," imbuhnya.
Kesti TTKDH
Herman HN
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
