Malaysia Pulangkan Lima PMI Perempuan Ilegal asal Lampung
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menjemput lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bandara Radin Inten II Lampung, Rabu (8/3/2023).
Penjemputan dan pendampingan ini berdasarkan surat permohonan dari KJRI Johor Bahru, Malaysia Nomor: 0549/WN/B/03/2023/07 tanggal 6 Maret 2023.
Surat berisi perihal permohonan bantuan fasilitasi kedatangan lima PMI ilegal dari Batam Center dengan tujuan Bandarlampung.
Adapun kelima korban tersebut seluruhnya berjenis kelamin wanita. Mereka berinisial RW (55), AW (45), PN (44), dan EWL (22), keempatnya warga Lampung Timur.
"Satu lagi, PH (58) warga Bandarlampung," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Hal ini, menurut Pandra, sesuai hasil konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung.
Dia menjelaskan, pada 24 Januari 2023 pihak KBRI Johor Bahru menerima pengaduan dari salah satu PMI atas nama PH.
Bahwa terdapat empat orang PMI di kuil Johor Bahru, Malaysia yang bekerja secara unprosedural melalui Pelabuhan Batam dan Dumai Kepulauan Riau pada Oktober 2022.
Kemudian, pada 25 Januari 2023 KJRI Johor Bahru bersama JTK (Jabatan Tenaga Kerja) Negeri Johor, IPD (Polres Batu Pahat) mendatangi kuil tempat empat PMI bekerja.
PMI Lampung Dipulangkan
PMI ilegal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
