Lima Tahun Beroperasi, Polisi Gerebek Percetakan KTP Palsu di Wayhalim
Pandu Satria
Bandarlampung
Dari penyidikan, tidak semua KTP-el yang ditemukan palsu. Polisi telah mengecek ke, Disdukcapil Bandarlampung dan menemukan beberapa di antaranya asli.
Devi menerangkan sebagian besar KTP-el dipalsukan untuk mengelabui pihak leasing.
Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga memberikan material untuk pembuatan KTP-el palsu.
Hadi sendiri dijerat Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
