Lima Tahun Beroperasi, Polisi Gerebek Percetakan KTP Palsu di Wayhalim

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

29 Desember 2021 21:09 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: Pandu

Dari penyidikan, tidak semua KTP-el yang ditemukan palsu. Polisi telah mengecek ke, Disdukcapil Bandarlampung dan menemukan beberapa di antaranya asli. 

Devi menerangkan sebagian besar KTP-el dipalsukan untuk mengelabui pihak leasing.

Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga memberikan material untuk pembuatan KTP-el palsu. 

Hadi sendiri dijerat Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya