Lima Tahun Beroperasi, Polisi Gerebek Percetakan KTP Palsu di Wayhalim

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

29 Desember 2021 21:09 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polisi menggerebek percetakan di Jalan Raden Pemuka, Gunungsulah, Wayhalim, Bandarlampung. 

Pemilik tempat ini, Hadi Saputra (35), diduga menjalankan bisnis pemalsuan dokumen kependudukan.

Dokumen dimaksud seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). 

Ia juga diduga memalsukan Kartu Mahasiswa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat izin usaha, dan dokumen lainnya. 

Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung, menyebutkan kasus ini ditangani Polresta Bandarlampung.

"Baik penyelidikan maupun penyidikannya," ungkapnya, Rabu (29/12/2021). 

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, menyebutkan pihaknya mengamankan beberapa barang bukti (BB). 

BB yang disita dalam penggerebekan pada 15 Desember 2021 ini, antara lain printer, scanner, KTP-el, dan akta cerai palsu.

Kepada polisi, Hadi mengaku telah menjalankan bisnis ini selama lima tahun. Per orang ia mengantongi Rp10 ribu. 

"Saat itu, ada saksi yang akan mencetak KTP-el di sana. Tapi, kebetulan, tujuannya hanya ingin memperjelas KTP-nya yang sudah pudar," papar Devi. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya