Laut Lampung Kembali Tercemar, Pesisir Panjang Dikepung Limbah Hitam

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

8 Maret 2022 22:35 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pencemaran laut Lampung di Pesisir Panjang Kota Bandarlampung. Foto: Istimewa
Rilis ID
Pencemaran laut Lampung di Pesisir Panjang Kota Bandarlampung. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Pencemaran laut kembali terjadi di Pesisir Panjang, Kota Bandarlampung. Tepatnya di RT 09 Kampung Rawa Laut Kecamatan Panjang. 

Terlihat limbah menyerupai oli dan atau minyak menempel di sepanjang garis pantai, berwarna hitam, dan berbau seperti solar.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung memperkirakan pencemaran terjadi sejak 4 Maret 2022. Meski, informasinya baru diketahui Rabu (8/3/2022).

Dari hasil tinjauan lapangan Walhi Lampung, pencemaran tersebut berada pada titik koordinat 5°28'50.3"S 105°19'09.8"E.

Pencemaran paling parah terjadi Selasa (7/3/2022) hingga membuat bibir pantai yang dipadati pemukiman warga terlihat hitam.

Menurut masyarakat sekitar, limbah tiba-tiba muncul di pagi hari di bibir pantai. Tidak ada yang tahu sumbernya. Tapi diperkirakan dari tengah laut.

Limbah sangat mengganggu dan merugikan nelayan sekitar yang dalam beberapa hari ini terpaksa berhenti melaut. 

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera melakukan upaya agar penjahat lingkungan jera.

Sebab, kejadian serupa telah terjadi tiga kali ini di laut Lampung dalam kurun waktu berturut sejak tahun 2020, 2021, dan tahun ini. 

"Mirisnya, sampai saat ini belum diketahui prosesnya sudah sejauh mana karena tidak transparan proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan pemerintah," paparnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pencemaran Laut Lampung

Pesisir Panjang

Kota Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya