Laporan Dimentahkan Polresta Bandarlampung, Buruh 70 Tahun Lapor Kompolnas

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

11 Februari 2022 14:49 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: Pandu

Ahmad kaget. Atas inisiatif Indra, ia kemudian dipertemukan dengan Ys.

Dalam pertemuan, Ys mengaku telah membeli surat tanah dari Tarmedi, adik kandung Ahmad.

Ahmad menjelaskan, segel tanah tersebut berada di dalam tas hitam miliknya yang tersimpan di kamar.

Ada dua surat segel di dalam tas, yakni surat segel tanah atas nama Arjuki dan Ali Rahman.

Kebetulan Ali Rahman tidak mempunyai keturunan sehingga sebelum meninggal menitipkan surat segel tanah miliknya kepada Arjuki.

"Karena saya anak tertua, surat segel tanah dititipkan kepada saya dan tersimpan bersama surat segel atas nama Arjuki," ujar Ahmad.

Ketua LSM Abjad Lampung, Johan Syahril, selaku penerima kuasa dari Ahmad dan keluarganya menjelaskan, kasus yang dilaporkan Ahmad ini tergolong sederhana dan simpel.

Ia pun telah meminta pendapat ahli hukum pidana Universitas Lampung, Dr Eddy Rifai. Eddy menyebut tindakan dimaksud murni pencurian surat segel tanah. Sehingga layak disangkakan Pasal 362 jo 480 KUHP.

Sementara saksi lainnya dari Pemerintah Kota Bandarlampung, menyatakan transaksi tanah dengan nilai Rp30 juta di tahun 2015-2016 dengan lokasi Kelurahan Sumur Putri --tidak jauh dari Perum Citra Land, jauh di bawah harga pasaran atau NJOP (nilai jual objek pajak).

"Saya kira polisi akan sesuai aturan hukum untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka atau dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun kok malah jadi mundur dengan keluarnya SP2HP A2. Ada apa ini," paparnya.

Menampilkan halaman 2 dari 6

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya