Laporan Dimentahkan Polresta Bandarlampung, Buruh 70 Tahun Lapor Kompolnas
Pandu Satria
Bandarlampung
Yakni surat segel tanah atas nama Ali Rahman diduga dicuri Tarmedi, lalu dijual kepada Ys.
Atas dasar ini, pihaknya telah membuat surat meminta perlindungan hukum ke Kapolda Lampung karena sangat merugikan pihak korban.
Mereka juga meminta Kapolda Lampung cq Biro Wasidik Polda untuk membuka kembali perkara tersebut sehingga menjadi terang benderang.
Dikonfirmasi terpisah Jumat (11/2/2022), Kasatreskrim Kompol Devi Sujana membenarkan terbitnya SP2HP A2 dimaksud.
"Sebelum pemberhentian kasus tersebut, kami sudah melakukan pemeriksaan saksi, cek TKP (tempat kejadian perkara), dan barang bukti yang terlibat langsung dengan perkara tersebut," kata Devi.
Menurut Devi, alasan pihaknya memberhentikan perkara tersebut dikarenakan tidak dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan.
"Penyidik kami sudah memeriksa namun dapat disimpulkan bahwa perkaranya bukan tindak pidana," singkat Devi. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
