Laporan Dimentahkan Polresta Bandarlampung, Buruh 70 Tahun Lapor Kompolnas

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

11 Februari 2022 14:49 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: Pandu

Yakni surat segel tanah atas nama Ali Rahman diduga dicuri Tarmedi, lalu dijual kepada Ys.

Atas dasar ini, pihaknya telah membuat surat meminta perlindungan hukum ke Kapolda Lampung karena sangat merugikan pihak korban.

Mereka juga meminta Kapolda Lampung cq Biro Wasidik Polda untuk membuka kembali perkara tersebut sehingga menjadi terang benderang.

Dikonfirmasi terpisah Jumat (11/2/2022), Kasatreskrim Kompol Devi Sujana membenarkan terbitnya SP2HP A2 dimaksud.

"Sebelum pemberhentian kasus tersebut, kami sudah melakukan pemeriksaan saksi, cek TKP (tempat kejadian perkara), dan barang bukti yang terlibat langsung dengan perkara tersebut," kata Devi.

Menurut Devi, alasan pihaknya memberhentikan perkara tersebut dikarenakan tidak dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan.

"Penyidik kami sudah memeriksa namun dapat disimpulkan bahwa perkaranya bukan tindak pidana," singkat Devi. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 6

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya