Laporan Dimentahkan Polresta Bandarlampung, Buruh 70 Tahun Lapor Kompolnas
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Miris nasib Abah Ahmad, kakek berumur kurang lebih 70 tahun warga Kampung Sinar Banten, Sumur Putri, Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung.
Laporan pencurian buruh harian lepas ini ke Polresta Bandarlampung hampir dua tahun silam berakhir anti klimaks.
Laporan dilakukan tepatnya pada 21 Agustus 2020 sesuai LP.B /1776/VIII/2020/LPG/ Resta Balam, Namun laporan dimentahkan polisi dengan alasan tidak dapat dilanjutkan penyelidikannya.
Hal itu sesuai Surat Pemberitahuan Perkambangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A2 No. B/121/1/2022/Reskrim yang diterima Ahmad dari Reskrim Polresta Bandarlampung pada 22 Januari 2022.
SP2HP ditandatangani oleh Kompol Devi Sujana selalu Kasatreskrim Polresta Bandarlampung.
Karena hal ini, sang kakek yang diwakili LSM Abjad Lampung membuat laporan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sesuai surat No. 0013/DPW ABJAD/ LPG/ 1/2022 tanggal 24 Januari 2022.
Menurut Ahmad, kasus bermula dari pencurian 1 lembar segel tanah atas nama almarhum Ali Rahman.
Dia saat itu mengurus sporadik tanah atas nama orangtuanya, almarhum Arjuki di Kantor Lurah Sumur Batu.
Lurah saat itu, Indra Irawan, menjelaskan pengajuan sporadik tanah milik Ahmad berbatasan langsung dengan tanah milik Ys, seorang pengusaha keturunan Tionghoa.
Ys ternyata telah membeli tanah dari Tarmedi, adik kandung Ali Rahman.
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
