Laporan Dimentahkan Polresta Bandarlampung, Buruh 70 Tahun Lapor Kompolnas

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

11 Februari 2022 14:49 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Miris nasib Abah Ahmad, kakek berumur kurang lebih 70 tahun warga Kampung Sinar Banten, Sumur Putri, Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung.

Laporan pencurian buruh harian lepas ini ke Polresta Bandarlampung hampir dua tahun silam berakhir anti klimaks.

Laporan dilakukan tepatnya pada 21 Agustus 2020 sesuai LP.B /1776/VIII/2020/LPG/ Resta Balam, Namun laporan dimentahkan polisi dengan alasan tidak dapat dilanjutkan penyelidikannya.

Hal itu sesuai Surat Pemberitahuan Perkambangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A2 No. B/121/1/2022/Reskrim yang diterima Ahmad dari Reskrim Polresta Bandarlampung pada 22 Januari 2022.

SP2HP ditandatangani oleh Kompol Devi Sujana selalu Kasatreskrim Polresta Bandarlampung.

Karena hal ini, sang kakek yang diwakili LSM Abjad Lampung membuat laporan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sesuai surat No. 0013/DPW ABJAD/ LPG/ 1/2022 tanggal 24 Januari 2022.

Menurut Ahmad, kasus bermula dari pencurian 1 lembar segel tanah atas nama almarhum Ali Rahman.

Dia saat itu mengurus sporadik tanah atas nama orangtuanya, almarhum Arjuki di Kantor Lurah Sumur Batu.

Lurah saat itu, Indra Irawan, menjelaskan pengajuan sporadik tanah milik Ahmad berbatasan langsung dengan tanah milik Ys, seorang pengusaha keturunan Tionghoa.

Ys ternyata telah membeli tanah dari Tarmedi, adik kandung Ali Rahman.

Menampilkan halaman 1 dari 6
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya