Lahan Terbit Sertifikat Nama Orang Lain, Ratusan Petani di Lamtim Demo Kanwil ATR/BPN Lampung
Pandu Satria
Bandarlampung
"Lebih dari 264 KK menjadi korban yang mayoritas berasal dari Desa Sripendowo," jelas Sumaindra.
Masyarakat juga menerima intimidasi dengan bentuk dipaksa untuk membayar sertifikat dengan nominal uang sebesar Rp150-200 juta sesuai dengan luas lahan yang digarap.
"Jika enggan membayar, masyarakat penggarap diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas penyerobotan lahan," pungkas Sumaindra.
Sementara itu Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Lampung Yustin Iskandar Muda menjelaskan, ia berharap ada titik temu terkait permasalahan tanah garapan tersebut.
Menurutnya, ATR/BPN mempunyai aturan dan akan dilakukan tindakan dalam rangka menyelesaikan masalah.
"Pasti kita akan membuka data yang ada, kemudian melihat komplain tanah yang digarap atau dilaporkan warga," kata Yustin.
Mengenai sertifikat yang ada, Yustin mengaku nanti pasti diuraikan semua secara komperhensif dengan mengumpulkan data yuridis, sehingga bisa menyelesaikan persoalannya.
"Terkait pengukuran yang terjadi itu tahun 202, kami belum mendapatkan data sepenuhnya dan akan kami cek dahulu," pungkasnya. (*)
Demo
petani
Lamtim
lahan
ATR/BPN
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
