Kurang dari 3x24 Jam, Tersangka Perampokan BRI Link Diringkus Polisi
Pandu Satria
Lampung Tengah
“Motifnya sendiri yakni ia nekat melakukan aksi perampokan tersebut karena pelaku terlilit hutang pupuk,” ungkapnya.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rajo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim, Edi Qorinas. (*)
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
