Kelangkaan Minyak Goreng Tak Masuk Akal, Setop Ekspor CPO dan Bentuk Pansus!
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin meminta pemerintah menyetop kebijakan ekspor minyak goreng di tengah kelangkaan seperti sekarang.
Ia selain itu meminta DPRD Lampung membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut kelangkaan ini.
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi yang diiniasi Forum Komunikasi Putra-Putri Indonesia Bersatu di Warta Coffee, Sabtu (26/2/2022).
Bustami menjelaskan, dalam Pasal 29 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan dengan sengaja saat terjadi kelangkaan dapat dijatuhi hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Tidak hanya narkoba. UU tersebut harus direvisi. Hal yang menyangkut masyarakat banyak harus keras hukumannya, yakni hukuman mati," tandasnya.
Ia merasa geram karena masih ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk pribadi di tengah situasi seperti sekarang.
"Seperti kemarin, ada temuan ratusan ton minyak goreng, itu harus bisa diusut," kata dia.
Sementara itu, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengungkapkan, fenomena kelangkaan minyak goreng di Indonesia khususnya Lampung sangat tidak masuk akal.
Hal tersebut dikarenakan Indonesia merupakan produsen Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia. Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.
"Kalau memang karena adanya panic buying dan penimbunan kok bisa berbulan-bulan?" kritiknya.
Minyak Goreng
Langka
CPO
Oligarki
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
