Kedapatan Memiliki Narkotika, 2 Pria Lamteng Diringkus

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

7 Desember 2022 18:42 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kedua tersangka yang memiliki barang haram narkotika diamankan di Mapolres Lamteng, Rabu (7/12/2022). Foto : Polres Lamteng
Rilis ID
Kedua tersangka yang memiliki barang haram narkotika diamankan di Mapolres Lamteng, Rabu (7/12/2022). Foto : Polres Lamteng

"Atas perbuatannya, JK dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Sementara HS dijerat dengan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara,’’ tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Polres Lampung Tengah

narkoba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya