Kedapatan Memiliki Narkotika, 2 Pria Lamteng Diringkus
Pandu Satria
Lampung Tengah
"Atas perbuatannya, JK dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Sementara HS dijerat dengan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara,’’ tegasnya. (*)
Polres Lampung Tengah
narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
