Kedapatan Memiliki Narkotika, 2 Pria Lamteng Diringkus

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

7 Desember 2022 18:42 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kedua tersangka yang memiliki barang haram narkotika diamankan di Mapolres Lamteng, Rabu (7/12/2022). Foto : Polres Lamteng
Rilis ID
Kedua tersangka yang memiliki barang haram narkotika diamankan di Mapolres Lamteng, Rabu (7/12/2022). Foto : Polres Lamteng

RILISID, Lampung Tengah — Polisi Resor (Polres) Lampung Tengah mengamankan dua warga yang kedapatan memiliki barang haram alias narkoba jenis sabu, Rabu (07/12/2022).

Dua orang itu ditangkap masing-masing dirumahnya tanpa perlawanan. Selain itu, dikediaman masing-masing ditemukan sejumlah barang bukti. 

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan dua bungkus plastik klip kecil berisi barang berbentuk kristal warna putih serta satu sekop kecil.  Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

Menurut Kasat Reserse Narkoba, AKP. Dwi Atma Yofi Wirabrata, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang aktif memberikan keterangan yang sangat akurat.  Kemudian, kata kasat, pihaknya langsung merespon dengan menindaklanjuti informasi tersebut dan ke TKP.

"Kami langsung cek lokasi. Pertama ke salah satu rumah di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Pengubuan, Lampung Tengah.  Setelah melakukan penyelidikan ke TKP, disitu kami meringkus seorang warga bernama Jaky (30)," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dikemas dalam klip kecil. Kemudian setelah pelaku dan barang bukti diamankan, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Dwi langsung bergeser ke lokasi berbeda.

"Pada saat melakukan penggeledahan di rumah JK, Kami menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih dan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu serta satu buah skop yang diselipkan di kursi sofa ruang tamu,”j elasnya.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku Jaky, Ia mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Hendris (31) warga Kp. Gunung Batin Kec. Terusan Nunyai Kab.Lampung Tengah.

“Berdasarkan pengakuan JK , kemudian anggota Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap HS di rumahnya tanpa perlawanan,”tegasnya.

Kini para pelaku berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 3,19 gram, dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram serta satu buah skop terbuat dari pipet sedotan dan dua unit telepon seluler diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Polres Lampung Tengah

narkoba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya