Kapolda Lampung Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menginstruksikan kafe, mal, dan tempat keramaian lainnya tutup pukul 22.00 WIB saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Ia juga memerintahkan jajarannya untuk menertibkan kerumunan atau mereka yang nongkrong sehingga timbul keramaian.
"Saya melarang kegiatan di Nataru karena pengalaman tahun lalu, setelah acara tahun baru, jumlah Covid-19 naik," tegasnya, Minggu (28/11/2021).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto menambahkan, pihaknya akan membentuk pos di pintu masuk Bandarlampung.
"Kami nanti akan menanyakan apakah sudah vaksin atau belum. Kalau belum langsung kita berikan vaksin," kata Ino.
Dokumen perjalanan pendatang juga diperiksa. Jika tidak lengkap, maka kepolisian akan meminta putar balik.
Polresta Bandarlampung juga menyekat lima titik. Yakni Bundaran Tugu Radin Inten II (Rajabasa) dan Simpang Bukit Kemiling Permai (Kemiling).
Lalu, pintu ke luar jalan tol Kotabaru (Sukarame), pintu ke luar jalan tol Lematang, dan jalan lintas Sumatera, Panjang. (*)
Nataru
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
