KPPU Akan Panggil CV Sinar Laut karena Tahan 346.400 Liter Minyak Goreng
lampung@rilis.id
Bandarlampung
"Apabila ditemukan faktor lain selain dari proses penyelesaian masalah selisih harga produksi dengan HET yang ditetapkan dan berpotensi melanggar undang-undang, maka KPPU akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999," tegasnya.
Pihaknya juga mendapatkan informasi jika CV Sinar Laut sudah tidak melakukan kegiatan produksi minyak goreng dengan alasan harga bahan baku yang tinggi di atas Domestic Price Obligation (DPO) dengan harga CPO maksimal Rp9.300.
"Atas informasi tersebut KPPU Kanwil II juga akan mencermati isu apakah terdapat hambatan yang dilakukan oleh perusahaan penghasil CPO dalam hal penyaluran CPO kepada CV Sinar Laut," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur CV Sinar Laut Andre Wijaya membenarkan minyak goreng itu sebenarnya telah dijual ke eksportir.
"Setelah dibeli ulang, kami tidak diperbolehkan mengambil untung dan harus langsung menjual kepada masyarakat," kata Andre. (*)
KPPU Akan Panggil CV Sinar Laut
Tahan 346.400 Liter Minyak Goreng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
