Jualan Sabu secara Online, Dibekuk saat Transaksi di Gunung Terang
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Terang, Bripka Rozali, bersama anggota linmas setempat menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu, Selasa (16/5/2023).
Mereka mengamankan seorang laki-laki berinisial AT (27), warga Jl Purnawirawan Gang Senen Langkapura, sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan melihat gerak-gerik AT di Jalan Purnawirawan 5, Gunung Terang.
Dia meletakkan sesuatu yang diduga sabu di pinggir jalan. Informasi ini kemudian disampaikan linmas kepada Bripka Rozali yang langsung datang ke lokasi.
Rozali dan linmas kemudian menunggu hampir tiga jam di dekat lokasi dengan harapan mengetahui orang yang akan mengambil barang haram tersebut.
Tapi, AT tak lama muncul lagi untuk mengambil sabu dimaksud. Saat itulah, Rozali dan linmas keluar untuk menangkap AT yang sempat berupaya lari.
Saat digeledah dari tas AT ditemukan 16 paket kecil sabu dan satu buah kaca pirek.
"Hasil pengembangan ditemukan dua paket kecil di lokasi lain, jadi total ada 19 paket kecil sabu yang kita amankan," ujar Agus, Rabu (17/5/2023).
Berdasar pengakuan AT, ia menjual sabu secara online. Setelah mendapat pesanan, ia meletakkan sabu di suatu tempat yang telah disepakati.
"Mungkin saat itu pembeli tidak berani mengambil sabu karena melihat ada orang di sekitar lokasi. Nah, akhirnya barang itu diambil lagi AT," papar Agus.
Narkotika
Bhabinkamtibmas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
