Jual Motor Curian ke Polisi, Dua Penadah Dibawa ke Polsek Seputih Mataram

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

29 Januari 2023 22:44 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka penadah sepeda motor hasil curian. Foto: Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka penadah sepeda motor hasil curian. Foto: Humas Polsek

Dengan undercover buy, petugas berpura-pura membeli sepeda motor. Namun saat tatap muka dan ditanyakan kelengkapan surat-suratnya, kedua tersangka mengaku sepeda motor tersebut bodong alias tanpa surat.

"Saat itu juga mereka kita bawa ke Mapolsek Seputih Matatam untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi kini terus mencari tersangka yang mencuri sepeda motor tersebut. Sedangkan, kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHP. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya