Jual Motor Curian ke Polisi, Dua Penadah Dibawa ke Polsek Seputih Mataram
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram menangkap dua orang tersangka penadah sepeda motor curian, Sabtu (28/1/2023).
Kedua tersangka adalah JP (32) dan WH (17), warga Kampung Banjar Agung, Seputih Mataram, Lampung Tengah (Lamteng).
Sementara korbannya, Gunawan (34), warga Kp. Kurnia Mataram, Seputih Mataram.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan menjelaskan, korban kehilangan sepeda motor Yamaha Fino biru B 3160 SEU, Sabtu (14/1/2023).
Kendaraan ini ia parkir di teras depan rumah, sementara dirinya menunaikan ibadah salat magrib.
Usai salat, betapa kagetnya korban saat melihat sepeda motor kesayangannya raib. Ia sempat mencari dan bertanya ke sejumlah tetangga.
"Namun tetap saja sepeda motornya tidak ditemukan,” ujar Yudi, Minggu (29/1/2023).
Sadar sepeda motornya digondol maling, korban melapor ke Mapolsek Seputih Mataram.
Berbekal laporan, polisi melakukan pencarian bahkan berselancar di dunia maya.
“Upaya petugas patroli di media sosial Facebook (FB) akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka diamankan dengan metode COD (cash on delivery),” jelasnya.
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
