Polda Lampung Amankan Dua Tersangka serta Ribuan Dus Barang Bukti Jamu Ilegal Mengandung Zat Berbahaya

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

12 Desember 2022 19:18 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung ungkap tiga merek jamu ilegal jenis sirup berbagai kemasan tanpa izin yang sudah beredar namun memiliki kandungan yang tidak baik bagi tubuh, Senin (12/12/2022). Selain itu, dua tersangka pelaku bisnis dan ribuan dus barang bukti serta dua unit truk diamankan polisi.

Adapun merek jamu tersebut adalah Tawon Klanceng Raja Sirandi 1000 dus dengan kemasan 600 ml, Tawon Lanang 25 dus kemasan 120 ml dan Akar Daun Raja Sirandi 600 ml sebanyak 100 dus.

Sedangkan identitas tersangka utama yang pelaku bisnis tersebut adalah HT (47) dan SM (58).  Keduanya adalah warga Kecamatan Singorujuh, Banyuwangi, Jawa Timur.

Menurut Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol M. Budhi Setyadi mengatakan saat ini berkas sudah dalam tahap pengembalian kepada penyidik serta petunjuk dari Jaksa untuk dilengkapi (P19).

"Telah dilakukan gelar perkara sebanyak 3 kali di Polda Lampung dan hasil BPOM pun sudah keluar," katanya.

Sementara itu kedua unit truk yang digunakan untuk mengedarkan jamu ilegal itu diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Bandarlampung.

Budhi mengatakan bahwa dari 2 truck tersebut diamankan ribuan liter jamu siap edar ke berbagai Kota seperti Jambi, Pekanbaru dan Medan.

"Namun belum sempat diedarkan di Lampung dan baru saja masuk pelabuhan langsung Tim Terpadu amankan,"ungkapnya.

"Jadi dari 3 merek jamu tersebut dari hasil BPOM, tidak memiliki izin edar dan mengandung zat berbahaya," ujarnya.

Budi mengungkapkan jika beberapa tahun lalu, tersangka sempat memiliki izin edar untuk jamu-jamu namun tidak diperpanjang.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Polda Lampung

Jamu Ilegal

BPOM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya