Polda Lampung Amankan Dua Tersangka serta Ribuan Dus Barang Bukti Jamu Ilegal Mengandung Zat Berbahaya

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

12 Desember 2022 19:18 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id

"Mereka ini merupakan pemain lama namun sempat berhenti lantaran pandemi covid-19 namun kembali beroperasi,"katanya.

Budhi menambahkan sistem operasi dari para tersangka dalam menjalankan bisnisnya adalah dengan memiliki home industri dan beroperasi ketika ada yang pesan.

"Tempat produksinya dibelakang rumah sendiri dan pemesanannya pun pre order baru dibuatkan,"ujarnya.

Terakhir Budhi mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,  dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Polda Lampung

Jamu Ilegal

BPOM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya