Hotman Paris Kirim Tim ke Pringsewu, Dampingi PRT Diduga Dianiaya Majikan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

30 Mei 2023 23:12 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tim asisten Hotman Paris saat menyambangi rumah korban di Pringsewu. Foto: Pandu
Rilis ID
Tim asisten Hotman Paris saat menyambangi rumah korban di Pringsewu. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Bandarlampung, rupa-rupanya menarik perhatian pengacara kondang, Hotman Paris. 

Hotman bahkan meminta asistennya, Putri Maya Rumanti, mendatangi rumah salah satu korban, DL (23), di Pringsewu, Selasa (30/5/2023). 

Selain itu, Hotman yang dikenal sebagai pengacara para selebritis tersebut meminta asistennya mendampingi proses hukum korban. 

Kepada Rilis.id Lampung, Putri menjelaskan langkah pertamanya mengawal kasus ini adalah berkoordinasi dengan kepolisian. 

Hal ini diperlukan untuk mengetahui sudah sejauh mana penanganan kasus yang telah dilakukan pihak kepolisian (baca: Aniaya hingga Telanjangi PRT, Ibu dan Anak Akhirnya Ditahan). 

"Apa saja yang menjadi kekurangan di kepolisian, mungkin nanti kita juga minta rekonstruksi kasus," paparnya.

Putri menegaskan, intinya dia akan mendampingi hingga kasus ini selesai. Untuk itu dia meminta ketiga rekan korban yang lain ikut melapor (baca juga: Dianiaya, Ditelanjangi, lalu Divideokan, Dua PRT Polisikan Majikan). 

Langkah kedua, meminta pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk bimbingan psikologis korban.

"Karena korban pasti memiliki rasa trauma dan kita harus menghilangkannya dulu agar mereka bisa berinteraksi dengan masyarakat luar," bebernya. 

Dia khawatir jika trauma psikis tidak dipulihkan, korban akan ketakutan saat bertemu orang atau bekerja. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PRT

Pendamping hukum

penganiayaan PRT

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya