Hitung Kerugian Negara, Tim Gabungan Periksa Jl Ir Sutami-Sribawono-Sp Sribawono

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

25 Februari 2022 13:52 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Petugas saat memeriksa Jalan Ir Sutami-Sribawono-Sp Sribawono. Foto: istimewa
Rilis ID
Petugas saat memeriksa Jalan Ir Sutami-Sribawono-Sp Sribawono. Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Petugas Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung bersama Tim BPK RI dan Ahli kontruksi Politeknik Negeri Bandung (Polban) memeriksa Jalan Ir Sutami-Sribawono-Sp Sribawono, Jumat (25/2/2022). 

Pemeriksaan yang juga didampingi Korsup II KPK RI dan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini untuk menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekontruksi jalan nasional tersebut. 

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Ari Racman Nafarin, mengatakan sebelum turun ke lokasi, tim lebih dulu melakukan rapat di ruang gelar Ditreskrimsus Polda Lampung. 

"Setelah itu, tim gabungan turun ke lokasi pekerjaan jalan untuk melakukan pengamatan secara visual di sepanjang ruas jalan," kata Ari. 

Kemudian, Tim Polban mengukur panjang dan lebar pekerjaan jalan serta menandai titik yang pernah dilakukan pengambilan sampel uji core drill di sepanjang jalan. 

Selanjutnya, tim gabungan kembali ke Mapolda Lampung untuk kembali melakukan rapat koordinasi (rakor) untuk membahas hasil pemeriksaan.

Dalam penyelidikan sebelumnya, penyidik Polda Lampung mengestimasi kerugian negara sekitar Rp60-65 miliar dari nilai anggaran proyek Rp147,533 miliar. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya