Hindari Kesan Kumuh, Satpol PP Tertibkan Tenda Dagang di Sekitar GOR Saburai

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

26 Februari 2022 12:58 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Petugas Satpol PP Bandarlampung tertibkan terpal pedagang di Enggal, Sabtu (26/2/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Petugas Satpol PP Bandarlampung tertibkan terpal pedagang di Enggal, Sabtu (26/2/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung menertibkan sejumlah lapak pedagang dengan atap terpal di sekitar Jalan Sriwijaya dan Majapahit. Tepatnya di sekitar wilayah GOR Saburai, Enggal, Sabtu (26/2/2022).

Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Bandarlampung, Jan Roma, menerangkan pihaknya menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2018.

Juga menindaklanjuti arahan wali kota Bandarlampung untuk menertibkan Jalan Sriwijaya dan Majapahit.

"Kita tidak melarang pedagang kaki lima. Silakan berjualan, tetapi harus lebih tertata. Atap-atap yang menggunakan terpal tidak boleh digunakan lagi agar tidak terkesan kumuh," ujarnya.

Jan Roma mengatakan, sebelumnya sesuai SOP pihaknya telah memberikan imbauan dan teguran tertulis kepada pedagang sebanyak tiga kali berturut-turut.

"Boleh berdagang, tetapi kalau sudah selesai, semuanya harus dibereskan jangan ditinggalkan. Apabila masih didirikan, semua perangkat dagang akan kita sita," ungkapnya.

Untuk wilayah lain, lanjutnya, akan dievaluasi. Apabila dirasa tidak elok dipandang mata, maka ikut ditertibkan.

"Ini menyangkut hidup masyarakat, jangan sampai tujuan kita baik, tapi menimbulkan masalah. Kita menerapkan perda tapi harus menggunakan cara-cara yang santun," ungkapnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Satpol PP

PKL

Penertiban

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya