Gasak Motor Karyawan Rumah Makan, Kini Berakhir di Penjara
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kepolisian Sektor Tanjungkarang Timur menangkap DS (27), warga Jalan WR Supratman Gang Dahlia, Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Rabu (17/5/2023).
DS diciduk lantaran menjadi otak pencurian sepeda motor milik Deni Pramudia (22), karyawan di salah satu rumah makan di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Raya, Bandarlampung.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Ariyanto, menjelaskan DS dibekuk berdasarkan rekaman CCTV di lokasi dan keterangan saksi yang melihat kejadian.
DS mengambil kunci sepeda motor yang saat itu tertinggal atau tergantung di sepeda motor.
Ia emudian menghubungi rekannya US (buron) untuk mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci yang telah dicuri DS.
"Kebetulan memang tempat kerja DS dan korban ini bersebelahan jadi tempat parkirnya sama," ujar Doni.
Petugas mengamankan DS berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol BE 2879 ADG milik korban.
"Untuk US masih kita lakukan pencarian," ujarnya. (*)
Curanmor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
