Gara-gara Rambutan, Pensiunan PNS Tega Bacok Adik di Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Pringsewu
buah rambutan
jadi pemicu
pembacokan
Polsek Sukoharjo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
