Gara-gara Rambutan, Pensiunan PNS Tega Bacok Adik di Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

9 Maret 2023 14:36 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka pembacok adik di Pringsewu, berhasil diamankan Polsek Sukoharjo, Rabu (8/3/2023). foto : Humas Polres
Rilis ID
Tersangka pembacok adik di Pringsewu, berhasil diamankan Polsek Sukoharjo, Rabu (8/3/2023). foto : Humas Polres

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

buah rambutan

jadi pemicu

pembacokan

Polsek Sukoharjo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya