Empat Perambah di PT PML Waykanan Diamankan Polda Lampung, Satu DPO
Pandu Satria
Bandarlampung
Barang bukti kayu akasia tersebut, setelah ditebang kemudian diolah dengan cara digesek dirapihkan lalu dibawa ke samping pondok mereka yang baru dibangun.
"Setelah dicek, para tersangka tidak dalam izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial," jelasnya.
Kemudian untuk tersangka utama yang menyuruh keempat orang itu melakukan aksinya adalah pria bernama Pastio Alpukat yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung.
"Salah satu tersangka yang diduga sebagai otak pelaku, melarikan diri. Kita sudah terbitkan untuk dpo-nya," bebernya.
Guna mempercepat penangkapan dan mencegah tersangka DPO kabur ke luar negeri, pihak Polda Lampung akan mencoba komunikasi dengan pihak imigrasi.
"Untuk dilakukan pencegahan, kita nanti coba berusaha komunikasi dengan teman-teman imigrasi. Tetapi mungkin itu masih jauh. Kita beri kesempatan kepada tersangka yang DPO untuk menyerahkan diri," ungkapnya.
Jadi, kata Wadirreskrim, ia berharap betul agar tersangka yang kabur segera menyerahkan diri.
"Tolong kooperatif-nya. Kami berikan waktu dan kesempatan kepada saudara untuk bisa menghadap ke kami atau bertemu dengan kami. Boleh datang sendiri atau didampingi keluarga atau aparat desa," katanya.
Dalam 3 x 24 jam, tegas AKBP. Popon, silahkan datang ke Ditreskrimsus Polda Lampung.
Yang pastinya tidak usah khawatir. Hak-hak saudara akan dilindungi. Kami paham betul apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi kami," ujarnya.
Polda Lampung
perambah
waykanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
