Empat Perambah di PT PML Waykanan Diamankan Polda Lampung, Satu DPO

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

3 Februari 2023 20:30 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kabid Humas, Wadir Krimsus dan Kasubdit Tipidter saat konferensi pers, di Polda Lampung, Jumat (03/02/2023). Foto : Pandu
Rilis ID
Kabid Humas, Wadir Krimsus dan Kasubdit Tipidter saat konferensi pers, di Polda Lampung, Jumat (03/02/2023). Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus amankan empat tersangka karena melakukan tindak pidana kriminal penyerobotan lahan, penebangan pohon dan mengelola tanpa ijin di wilayah PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML) daerah Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Jumat (3/2/2023).

Adapun identitas empat tersangka yang diamankan Rabu 1 (satu) Februari 2023 lalu yaitu Agus Setiawan (26), Amin (50), Saripudin (49 dan Novrika (30).

Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP. Popon Ardianto Sunggoro, mengungkapkan bahwa setelah dicek, ia menangani dua laporan polisi dari warga terkait aktivitas empat tersangka itu.

"Dimana laporan pertama yaitu para tersangka berusaha memiliki tanah milik perusahaan tersebut. Kedua, empat tersangka itu dilaporkan terkait penebangan pohon jenis tertentu di kawasan lahan milik perusahaan," katanya.

Menurut Popon, modus yang digunakan para tersangka ini adalah mencari lahan yang bisa ditempati untuk membangun pondok. 

"Dengan luas tanah sekitar 2 (dua) hektar, mereka awalnya membangun rumah singgah sementara tanpa izin. Dari keterangan mereka sudah melakukan perbuatannya sejak Tahun 2019 hingga sekarang," ujarnya.

Setelah lahan dikuasai dan membangun tempat tinggal berupa pondokan, terang AKPB. Popon, empat tersangka ini kemudian menanam ubi kayu (singkong) di lahan yang berhasil mereka kosongkan.

Hebatnya, mereka memanfaatkan pohon-pohon yang ada di areal tersebut, dengan menebang tanpa ijin bahkan memperjualbelikannya," katanya.

Itulah kemudian, jelas dia lagi, ada laporan polisi (LP) kedua, yakni pencurian kayu dengan menebang dan memanfaatkannya tanpa ijin.

"Security PT. PML sekitar Agustus lalu melihat beberapa orang menebang pohon akasia yang ditanam perusahaan. Akhirnya dengan peristiwa tersebut, para tersangka dilaporkan kembali oleh perusahaan," ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Polda Lampung

perambah

waykanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya