Eks Kasat Narkoba Lamsel Curhat Pribadi dengan Sales, PH Tepuk Jidat
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terungkap hubungan dekat eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami (AG) dengan sales Mitsubishi saat persidangan hingga kuasa hukum tepuk jidat, Kamis (23/11/2023).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini. Hadir tiga saksi yakni Rafli, Leo, dan Selva.
AG duduk di kursi pesakitan karena didakwa menjadi kurir narkotika internasional jaringan Fredy Pratama.
Saksi Selva Veronica selalu sales mobil Mitsubishi di Telukbetung Selatan menjelaskan mengenal terdakwa AG sejak September 2022.
Pertemuan pertama membicarakan soal rencana AG hendak membeli mobil di Rumah Makan LG, Pahoman.
AG menyatakan ingin mengganti mobil Pajero Sport tahun 2016 miliknya dengan keluaran terbaru.
"Saya tahu Andri anggota Polri. Namun untuk dinas di mana saya tidak tahu menahu," paparnya.
Namun dalam pertemuan itu belum membahas serius soal pembelian mobil. Baru perkenalan.
"Selain saya, di sana ada Dita, teman saya," ungkapnya.
Selva mengaku selama tiga bulan kemudian hanya berkomunikasi lewat WhatsApp (WA).
Sidang AKP Andri Gustami
Sales Mitsubishi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
