Divonis MA Empat Tahun, Mantan Kades Rawa Selapan Kabur
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Lembaga Advokasi Perempuan Damar mendesak jaksa segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, memastikan mantan kades Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel) membayar restitusi terhadap korban.
Mantan kades tersebut, sebagaimana bunyi putusan MA, terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers (konpers) di kantor Damar Jl MH Thamrin, Gotong-royong, Bandarlampung, Selasa (14/2/2023).
Tim penanganan kasus Damar, Kiki Ayu Septiyani, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Kalianda telah memvonis bebas terpidana pada 21 Juni 2022.
"Sebab itu, jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke MA," ungkapnya.
MA kemudian menjatuhkan putusan kasasi dengan Nomor: 1173 K/Pid/2022.
MA menyatakan terpidana, Bagus Adi Pamungkas (32), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yaitu melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya.
Hal ini sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP. MA juga menjatuhkan pidana empat tahun penjara.
Lada Damar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
