Divonis MA Empat Tahun, Mantan Kades Rawa Selapan Kabur
Pandu Satria
Bandarlampung
Kemudian membebankan kepada terpidana untuk membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp37,6 juta.
"Jadi, hasil putusan ini membantah opini media yang selama ini menyudutkan korban," sebutnya.
Tim pendamping Lembaga Advokasi Perempuan Damar pada 6 Februari 2023 juga mengunjungi korban.
"Pendamping menemukan korban dalam kondisi trauma secara psikis dan telah didiagnosa depresi," bebernya.
Kondisi psikologis korban merupakan dampak dari peristiwa pelecehan seksual yang ia alami ditambah vonis bebas PN Kalianda.
"Ia merasa tertekan dan khawatir akan dilaporkan balik atas peristiwa ini, sehingga kondisi psikologis korban juga semakin buruk," tandasnya.
Pada tanggal 13 Februari 2023, Lembaga Advokasi Perempuan Damar telah melakukan audiensi dan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel dan beberapa jaksa lain.
"Pasca putusan tersebut, Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, telah membuat surat perintah eksekusi yang ditujukan kepada Jaksa Pidum, Rinaldy," katanya.
Saat ini pihak Kejari Lamsel sedang melakukan pemantauan terhadap terpidana untuk mencari keberadaannya.
"Sebab diketahui bahwa saat ini terpidana sudah tidak aktif menjadi kepala desa dan tidak berada di kediamannya di Desa Rawa Selapan," sebutnya.
Lada Damar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
