Divonis MA Empat Tahun, Mantan Kades Rawa Selapan Kabur

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

14 Februari 2023 17:24 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Konferensi pers kasus pelecehan di Lada Damar. Foto: Pandu
Rilis ID
Konferensi pers kasus pelecehan di Lada Damar. Foto: Pandu

Untuk itu, Damar berharap kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi hasil putusan kasasi tersebut.

Juga, membayarkan restitusi atas kerugian yang dialami korban selama proses hukum berlangsung dan pemulihan psikologis korban. 

Dia menegaskan, Damar mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat perempuan.

"Apalagi jika dilakukan pejabat/atasan yang seharusnya memberikan perlindungan bagi stafnya," ujarnya.

Putusan kasasi MA ini, terus dia, menjadi langkah progresif dan praktik baik bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.

"Sehingga kedepannya korban kekerasan seksual bisa memperoleh keadilan atas dirinya," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Lada Damar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya