Divonis MA Empat Tahun, Mantan Kades Rawa Selapan Kabur
Pandu Satria
Bandarlampung
Untuk itu, Damar berharap kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi hasil putusan kasasi tersebut.
Juga, membayarkan restitusi atas kerugian yang dialami korban selama proses hukum berlangsung dan pemulihan psikologis korban.
Dia menegaskan, Damar mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat perempuan.
"Apalagi jika dilakukan pejabat/atasan yang seharusnya memberikan perlindungan bagi stafnya," ujarnya.
Putusan kasasi MA ini, terus dia, menjadi langkah progresif dan praktik baik bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.
"Sehingga kedepannya korban kekerasan seksual bisa memperoleh keadilan atas dirinya," pungkasnya. (*)
Lada Damar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
