Ditreskrimsus Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Joki CPNS
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Dalam waktu dekat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldas Lampung akan menetapkan tersangka terkait kasus Joki CPNS Kemenkumham Kejaksaan Lampung.
Direktur Reskrimsus Kombes. Donny Arief Praptomo, menjelaskan bahwa kasus tersebut sampai saat ini terkait penanganan joki CPNS masih terus berproses untuk ditingkatkan menjadi penyidikan dengan penetapan tersangka.
Menurutnya bahwa tindakan yang telah dilakukan pihak Ditreskrimsus yakni telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi terhadap perkara tersebut.
"Dengan total sepulu orang saksi, kami mintai keterangan 8 orang saksi, ditambah 2 (dua) orang ahli ITE dan Pidana," jelasnya, Kamis (30/11/2023).
Kemudian tahapan sudah dilakukan penyidik saat saat ini, kata Donny, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari keterangan dua ahli tersebut dan mencocokkan keterangan terhadap para saksi, barulah penyidik Ditreskrimsus mendapatkan bukti tambahan.
"Hal tersebut untuk memperkuat konstruksi pidana perkara ini kemudian mendapatkan alat bukti surat dan juga kita telah melakukan penyitaan barang bukti yang diketahui," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, pemeriksaannya membutuhkan waktu, karena terkait kasus joki CPNS ini adalah pekerjaan sifatnya kelompok.
Dimana tidak hanya satu orang pelakunya. Namun terdapat beberapa orang yang merupakan bagian dari kelompok atau sindikat.
"Ini yang menjadi target. Jadi pelaku yang saat ini masih terus akan berkembang mengungkap pelaku lainnya. Ini yang kita lakukan dalam pengembangan proses perkara ini," katanya.
Joki CPNS
Polda Lampung
Kemenkumham
ITB
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
