Disnaker Lampung dan Polda Dampingi 24 Korban Perdagangan Orang

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

9 Juni 2023 15:42 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu. Foto : Tampan/Rilis.id
Rilis ID
Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu. Foto : Tampan/Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung siap melakukan pendampingan kepada 24 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu mengatakan 24 korban TPPO yang terungkap di Lampung bukanlah warga Lampung, melainkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Meski begitu, Disnaker Lampung tetap memberikan pendampingan bersama Satgas Perlindungan Pekerja Migran.

“Semuanya bukan warga Lampung tapi tetap kita bantu bersama sejumlah pihak. Mereka adalah korban TPPO yang akan dikirim ke beberapa negara tujuan seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab," kata Agus Nompitu di ruang kerjanya, Kamis (8/6/2023).

Agus menjelaskan semua proses dan pendalaman pengungkapan kasus TPPO telah diselesaikan maka korban akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Saat ini semua korban masih dalam penampungan milik Polda Lampung.

Sementara Polda Lampung juga melakukan pendampingan psikologi dan kesehatan bagi para korban. Kabid Kedokteran dan Kesehatan Polda Lampung, Kombes Mardi Sudarman mengatakan ada beberapa korban mengeluhkan gejala penyakit.

“Ada yang megalami infeksi saluran pernafasan. Setelah diberi penanganan medis kondisinya sudah membaik. Pemeriksaan kesehatan dilakukan Tim Biddokkes Polda Lampung dan RS Bhayangkara," ujarnya.

Polda Lampung juga berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Polda NTB untuk proses pemulangan para korban. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

korban TPPO

perdagangan orang

Disnaker Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya