Dirikan Bangunan di Tanah Orang Lain, Rumah Warga Sukarame Diratakan Juru Sita
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang meratakan sebuah rumah di Jl Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Selasa (29/11/2022).
Penggusuran tersebut juga dihadiri kepolisian dan pihak Kecamatan Sukarame.
Bangunan ini didirikan sejak 2009 di atas tanah seluas 559 meter persegi milik Rodiah.
Kuasa hukum Rodiah, Ahmad Syafrudin, menerangkan penggusuran dilakukan setelah ada ketetapan pengosongan lahan dari PN Tanjungkarang.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan," sebutnya.
Menurut dia, pemilik yakni Bapak Formil juga telah mengikhlaskan rumahnya diratakan.
"Kita punya bukti sertifikat hak milik sejak 18 Juli 2006. Sedangkan, pemilik bangunan hanya Hak Guna Bangunan," katanya.
Perkara telah bergulir sejak 2015 dengan berbagai upaya. Formil telah melakukan upaya perlawanan dari PN Jakarta Utara, PN Tanjungkarang, PTUN Bandarlampung, sampai PTUN Medan.
Gugatan demi gugatan itu juga sempat ke tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) pada 29 April 2019.
Lalu, ada upaya mediasi di PN Tanjungkarang tahun 2020, juga kasasi dan kontra kasasi di MA.
Penggusuran Rumah Sukarame
Eksekusi lahan Sukaramei
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
