Dilimpahkan, Dua Oknum Polisi Curi Mobil di MBK Ditahan di Rutan Way Hui

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

23 November 2023 17:58 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Jaksa Kejari Bandarlampung menerima pelimpahan tahap dua. Foto: Kejari
Rilis ID
Jaksa Kejari Bandarlampung menerima pelimpahan tahap dua. Foto: Kejari

RILISID, Bandarlampung — Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bandarlampung, Kamis (23/11/2023).

Pelimpahan ini untuk kasus dua oknum polisi yang mencuri mobil di Mal Boemi Kedaton (BMK). 

Kajari Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan tersangka atas nama Bripda CS dan Bripda FW. 

Mereka mencuri mobil Honda Brio merah BE 1682 GG di MBK, Minggu (20/8/2023) pukul 13.15 WIB. 

Modusnya, FW pada sekira Juli 2023 menduplikat kunci kontak mobil dan memasang GPS pada kendaraan tersebut.

Lalu, pada saat kejadian FW yang telah melacak posisi mobil, datang ke parkiran MBK. Ia bekerjasama dengan CS. 

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari.

"Terhitung sejak 23 November 2023 sampai 12 Desember," kata Kajari. 

Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan.

"Nantinya mereka disidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang," paparnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Oknum Polri

mobil hilang di MBK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya