Diduga Pengedar Sabu, Polres Pesawaran Tangkap Warga Negerikaton

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

16 Juni 2022 15:58 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan. Foto: ist
Rilis ID
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran  mengungkap kasus narkotika di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran, Rabu (15/6/22) sekira pukul 16.00 WIB. 

Polisi menangkap Sunardi (38), warga Desa Halangan Ratu karena diduga menjual dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. 

Ia diamankan atas dasar LP/A/373/VI/2022/SPKT.Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal 13 Juni 2022.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, selain tersangka aparat mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) diduga sabu.

BB dimaksud adalah sebelas plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,78 gram.

Lalu, satu timbangan scale, satu skop plastik, satu dompet warna merah-biru, dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.

"Dari pengakuan tersangka, BB tersebut diakui miliknya sendiri," ujar kapolres, Kamis (16/6/2022). 

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya